Pada hari ini 13 Oktober 2017, Kemenkominfo
memberikan sosialisasi tentang adanya registrasi ulang pelanggan pada akhir
bulan ini. Kementrian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) bersama
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk
mewajibkan registrasi pelanggan SIM CARD Prabayar.
“Per 31Okt17,pelanggan wajib registrasi ulang nomor
prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No.KK Info:123” Beginilah
sms yang saya dapatkan baru saja dari KOMINFO. Hal ini sesuai dengan
disahkannya peraturan menteri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi.
Dalam sosialisasinya, Mengkominfo Bapak Rudiantara
memberitahukan bahwa cara ini bukan untuk mengurangi jumlah pelanggan prabayar
melainkan sebuah cara efektif untuk menghindari kebiasaan pakai buang SIM Card
yang dilakukan masyarakat saat ini.Termasuk saya juga yah sering beli kuota
kalau habis lalu dibuang.
Aturan dilakukannya registrasi ulang pelanggan
prabayar ini mendapat sambutan positif nih gan, terutama dari operator operator
penyedia layanan seluler tanah air. Karena dengan adanya peraturan ini operator
akan lebih mudah untuk mendata para pelanggannya secara jujur, dan ini juga
untuk meminimalisir penipuan.